Mengingat pentingnya ijazah dalam mengembangkan karir dan pendidikan, banyak orang di Indonesia terlibat dalam proses…
Satunya Satunya Jasa Penerjemah Korea Terdaftar
Bahasa Korea
Dianggap salah satu bahasa yang sulit bahkan untuk bangsanya sendiri. Bahasa korea memiliki struktur dan kaidah yang sangat rumit. Diberitakan dalam beberapa media bahwa kurang lebih ada 50% siswa SMA Korea yang tidak dapat memahami istilah istilah dalam buku pelajaran mereka.
Di Indonesia, jumlah penerjemah bahasa Korea sangat sedikit. Kebenyakan translator lepas dan hasil terjemahannya tidak diakui oleh kedutaan Korea. PT. JITS adalah perusahaan penerjemah bahasa Korea. Terdaftar di kedutaan yang berani memberi jaminan 100% uang kembali.

Jasa Penerjemah Bahasa Korea
Apakah Anda mencari jasa penerjemah bahasa korea yang resmi?
PT. JITS adalah solusinya.
Kami memberikan layanan terjemahan, legalisasi dokumen dan interpreter bahasa
Korea. Layanan terjemahan kami meliputi:
1. Menerjemahkan Dokumen Legal: Yaitu mentranslate dokumen dalam bahasa Korea
ke Bahasa Indonesia atau sebaliknya. Dokumen tersebut meliputi Undang Undang
bahasa korea, Peraturan Pemerintah, dan Dokumen Kenotariatan (Akta Pendirian,
Kontrak, SIUP, TDP, NPD dll).
2. Menerjemahkan Dokumen Akunting: Mentranslate dokumen atau data data
akuntansi yang meliputi Perbankan, Inventori, Agreement, Nota, dan beberapa
data keuangan.
3. Menerjemahkan Dokumen Akademik: Berupa Lanyanan translate bahasa korea untuk
dokumen akademik seperti: Ijazah, Transkrip Nilai, Raport, Surat Kuasa dan
Surat Keterangan. Juga menerjemahkan dokumen personal seperti Akte Lahir, KTP,
KK, Akta Cerai, Akta Nikah dan lain lain.
Di Jakarta Translator bahasa Korea yang terdaftar di
kedutaan salah satunya adalah PT. JITS. Jika anda mencari jasa terjemah bahasa
nasinaol Negara tersebut harus memperhatikan hal hal berikut:
1. Diterjemahkan oleh penerjemah terdaftar/resmi
2. Dikerjakan oleh Perusahaan/badan hukum yang sah
3. Memiliki pengalaman dan kemampuan sebagai penerjemah dalam setiap materi atau
topik dokumen
4. Harga murah, biasanya mentrasnlate dengan menggunakan software atau mesin
(bisanya mereka menawarkan dengan waktu yang sangat cepat)
Jika tidak, maka Anda akan mendapati resiko yang sangat besar. Terjemahan akan
dikembalikan dan ditolak oleh pemerintah Negara tersebut melalui Kedutaan. Bisa
jadi Anda diminta menerjemahkan ulang. Yang paling membahayakan adalah ketika
Anda kehabisan waktu untuk melakukan perbaikan terjemahan tersebut.

Ingat bahwa harga bukan satu satunya faktor penentu untuk memilih
penyedia jasa penerjemah bahasa Korea. Lebih dari itu,
yang paling perlu Anda perhatikan adalah dokumen tidak diterjemahkan dengan
menggunakan software.
Translator bahasa Korea yang profesional pasti akan memberikan estimasi yang
tepat sesuai dengan harga. Berikut daftar harga penerjemah dan interpreter
bahasa Korea :
1. Indonesia ke Korea : Rp. 400.000 ,-/hlm
2. Korea ke Indonesia : Rp. 400.000 ,-/hlm
Jasa Interpreter Korea
Kami juga menyediakan layanan interpreter bahasa Korea untuk
kegiatan dan waktu tertentu saja. Mengingat kebutuhan kline dan ketersediaan
penerjemah yang tidak selalu siap. Oleh karena itu, jika hendak menggunakan
jasa kami silahkan hubungi hotline di 021-7868858 atau via email di
info@jits.co.id.
Sampaikan selengkap lengkapnya apa kebutuhan Anda pergi ke negara Korea. Bila perlu
sampaikan juga dokumen apa saja yang akan diterjemahkan. Hingga kami dapat
memberikan gambaran detail mengenai layanan terjemahan sampai legalisasi
dokumen di Kedutaan Korea.
Jasa Legalisasi Dokumen di Kedutaan Korea
Selain jasa terjemahan dokumen kami juga menyediakan layanan legalisasi dokumen anda di Kedutaan Korea. Syarat legalisasi di Kedutaan Korea adalah dokumen harus sudah diterjemahkan ke dalam bahasa korea. Bisa juga diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, akan tetapi setelah diterjemahkan dalam versi Inggris, terjemahan harus dilegalisasi oleh Notaris.
Dokumen yang dilegalisasi meliputi : Ijazah, Akte Lahir, KK, Akte Cerai, Akte Nikah, Konrak, SIUP dan lain lain. Pengerjaan 4 hari kerja, karena Kedutaan Korea tidak setiap hari kerja buka.
Harga legalisasi kedutaan Korea adalah Rp 500.000,-