skip to Main Content
Jl. Lenteng Agung Baru No. 22 Jakarta Selatan (Depan Kampus Univ. Pancasila)
Proses Legalisasi Dokumen Terjemahan

Proses Legalisasi Dokumen Terjemahan

Legalisasi dokumen terjemahan merupakan proses yang krusial, terutama ketika dokumen tersebut akan digunakan untuk keperluan hukum, bersifat administratif, atau bisnis di luar negeri. Proses legalisasi dokumen terjemahan bertujuan untuk memverifikasi keaslian dan keakuratan terjemahan suatu dokumen, sehingga dokumen yang telah dilegalisasi akan diakui secara resmi oleh otoritas di negara tujuan.

Langkah-langkah Proses Legalisasi Dokumen Terjemahan

Dalam proses legalisasi dokumen, ada 4 tahapan yang harus dilalui, berikut adalah proses Legalisasi Dokumen:

  1. Penerjemahan Dokumen oleh Penerjemah Tersumpah.
  2. Legalisir Notaris (Legalisasi oleh Notaris).
  3. Legaliasai oleh Kementerian Hukum dan HAM.
  4. Legalisasi oleh Kedutaan Besar Negara Tujuan

Penerjemahan oleh Penerjemah Tersumpah

Pastikan Anda memilih penerjemah tersumpah yang memiliki kompetensi dalam bidang yang sesuai dengan dokumen Anda. Penerjemah tersumpah adalah seorang yang telah diambil sumpahnya dan diakui oleh pemerintah (dalam hal ini adalah Kemenkumham) untuk melakukan penerjemahan dokumen resmi

Penerjemah tersumpah akan menerjemahkan dokumen Anda secara akurat dan tepat. Terjemahan yang dihasilkan harus mencerminkan isi dokumen asli secara utuh dan tentunya hasil terjemahan akan dibubuhi cap/stampel basah serta tandatangan dari penerjemah. Bahkan jika diperlukan penerjemah bisa memberikan Avidavit sebagai bukti tambahan yang menegaskan bahwa Penerjemah tersebut merupakan Penerjemah Tersumpah.

Legalisasi oleh Notaris

Notaris akan mengesahkan tanda tangan penerjemah tersumpah pada surat keterangan terjemahan. Surat keterangan ini menyatakan bahwa terjemahan yang dibuat adalah benar dan sesuai dengan dokumen aslinya. Dalam dokumen terjemahan tersebut juga Notaris juga akan melegalisasi cap penerjemah tersumpah.

Legalisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM

Apostille
Jika negara tujuan merupakan anggota Konvensi Den Haag, maka dokumen yang telah dilegalisasi oleh notaris dapat langsung diajukan permohonan apostille di Kementerian Hukum dan HAM. Apostille merupakan stempel khusus yang mengesahkan keaslian tanda tangan dan cap notaris.

Legalisasi konsuler
Jika negara tujuan bukan anggota Konvensi Den Haag, maka dokumen harus dilegalisasi melalui konsulat negara tujuan di Indonesia. Proses legalisasi konsuler melibatkan beberapa tahap, termasuk legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri.

Legalisasi oleh Kedutaan Besar Negara Tujuan

Dokumen yang telah dilegalisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM atau konsulat negara tujuan harus dilegalisasi kembali oleh kedutaan besar negara tujuan di Indonesia. Proses ini merupakan tahap akhir dari proses legalisasi dokumen terjemahan.

Dokumen Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Sebelum melakukan lagalisasi dokumen, tentu ada persayaratan yang harus terpenuhi, berikut dokumen yang biasanya menjadi persyaratan untuk proses legalisasi dokumen.

• Dokumen asli yang akan diterjemahkan
• Surat keterangan penerjemah tersumpah
• Kartu identitas penerjemah tersumpah
• Surat kuasa
• Biaya legalisasi

Tips Memilih Jasa Penerjemah Tersumpah

• Keahlian
Pilih penerjemah tersumpah yang memiliki keahlian dalam bidang yang sesuai dengan dokumen Anda (misalnya, hukum, medis, teknik).
• Pengalaman
Pertimbangkan pengalaman penerjemah dalam melakukan legalisasi dokumen.
• Biaya
Bandingkan biaya yang ditawarkan oleh beberapa penerjemah tersumpah.
• Reputasi
Cari tahu reputasi penerjemah tersumpah dari klien sebelumnya.

Proses legalisasi dokumen terjemahan membutuhkan waktu yang cukup lama, terutama jika melibatkan legalisasi konsuler. Persyaratan legalisasi dokumen dapat berbeda-beda untuk setiap negara. Sebaiknya konsultasikan dengan pihak yang membutuhkan dokumen terjemahan untuk mengetahui persyaratan yang berlaku. Biaya legalisasi dokumen terjemahan bervariasi tergantung pada jenis dokumen, jumlah halaman, dan negara tujuan.

Proses legalisasi dokumen terjemahan memang cukup rumit dan membutuhkan waktu yang cukup lama. Namun, dengan mengikuti langkah-langkah yang benar dan memilih jasa penerjemah yang terpercaya, Anda dapat memastikan bahwa dokumen terjemahan Anda diakui secara resmi di negara tujuan.

Butuh Legalisasi Dokumen Cepat dan Mudah? Percayakan pada JITS!

Bosan antri dan repot mengurus legalisasi dokumen sendiri? JITS hadir sebagai solusi terbaik untuk Anda. Dengan pengalaman bertahun-tahun, kami siap membantu Anda mengurus segala keperluan legalisasi dokumen dengan cepat dan mudah.

  1. Proses Sederhana: Tinggal kirim dokumen, kami urus semua prosesnya.
  2. Hasil Akurat: Dijamin sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
  3. Pengiriman Cepat: Dapatkan dokumen legalisasi Anda dalam waktu singkat.
  4. Jangan ragu untuk menghubungi kami

Untuk menggunakan jasa kami dokumen dapat dikirim melalui email: info@jits.co.id atau Whatsapp Ke : 0812 8918 9178

Back To Top
Search
Chat sekarang?