Mengingat pentingnya ijazah dalam mengembangkan karir dan pendidikan, banyak orang di Indonesia terlibat dalam proses…
Penerjemah Akta Notaris
Akta Notaris adalah satu dokumen yang dibuat secara resmi oleh notaris. Dibuat sesuai dengan prosedur dan ketentuan berlaku yang dimohonkan oleh subjek hukum atau badan hukum. Akta Notaris memiliki kedudukan yang sangat penting dimuka hukum dan dapat menjadi alat bukti otentik. Sebagaimana secara detail disebutkan dalam KUH Perdata pasal 1870 dan HIR pasal 165 (Rbg 285) Akta Notaris memiliki kekuatan pembuktian mutlak dan mengikat.
“Akta Notaris merupakan bukti yang sempurna sehingga tidak perlu lagi dibuktikan dengan pembuktian lain selama ketidakbenarannya tidak dapat dibuktikan.”
Dalam Kitab Undang Undang Hukum Perdata pasal 1866 dan HIR 165, disebutkan bahwa akta notaris merupakan alat bukti yang berupa tulisan. Dengan bahasa lain akta notaris adalah surat pembuktian yang utama dan merupakan bukti persidangan yang sangat penting.
Seorang notaris berhak mengeluarkan sebuah surat atas dasar peraturan yang ada, diantaranya adalah: akta pendirian perusahaan atau badan usaha dan pendirian badan hukum hukum lain seperti yayasan dan sebagainya. Selain itu notaris juga dapat mengeluarkan surat resmi lain seperti surat perjanjian atau kontrak, surat perjanjian kredit, surat kuasa jual, surat wasiat dan segala bentuk perjanjian.
Akta notaris harus dibuat dalam bahasa Indonesia, kecuali dibuat dan diterbitkan oleh notaris asing. Bagi siapa saja yang hendak mendirikan badan hukum di nusantara maka apapun jenis usahanya dan siapapun investornya maka akta pendirian perusahaan harus dibuat dalam bahasa Indonesia. Dalam hal pembuatan surat perjanjian yang melibatkan pihak asing maka dokumen bisa dibuat dalam dua versi. Dengan catatan bahwa surat perjanjian yang berupa bahasa asing adalah hasil terjemahan dari dokumen aslinya. Dan harus diterjemahkan oleh penerjemah resmi atau penerjemah tersumpah bukan diterjemahkan oleh notaris.
Pertanyaanya kenapa akta pendirian perusahaan harus dibuat dalam bahasa Indonesia, padahal sebagian perusahaan ada yang mayoritas pekerja dan pemiliknya bukan penduduk Indonesia, yang mana mereka tidak menggunakan bahasa Indonesia sebagai komunikasi. Sebagaimana diatur secara tegas dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Maka setiap korporasi atau badan usaha yang didirikan di negara Indonesia harus dibuat dalam bahasa Indonesia. Apabila ada yang menghendaki dalam bahasa lain, dokumen akta pendirian perusahaan tersebut bisa diterjemahkan ke dalam bahasa inggris oleh certified translator atau penerjemah resmi.
Penerjemah resmi memiliki kewenangan untuk menerjemahkan dokumen dokumen resmi seperti akta pendirian perusahaan atau dokumen lain. PT. JITS memiliki pengalaman yang sangat banyak dalam menerjemahkan dokumen dokumen hukum. Sangat ahli dalam mengerjakan surat surat yang dikeluarkan oleh notaris.
This Post Has 0 Comments