Beberapa dokumen yang hendak digunakan untuk keperluan di luar negeri. Seperti : Menikah dengan WNA, Melanjutkan studi, Membuka cabang perusahaan dan keperluan-keperluan lainnya. Proses legalisasi yang dimaksud adalah legalisir dokumen untuk dinyatakan keabsahannya. Dokumen yang dilegalisir adalah dokumen hasil terjemahan dari penerjemah tersumpah.
Misal: orang Indonesia akan menikah dengan orang Inggris, sebagian persyaratannya yang harus disiapkan adalah surat single yang diterbitkan oleh KUA setempat. Surat single tersebut ditulis dalam versi bahasa indonesia, kemudian agar surat single itu berlaku di Inggris maka langkah selanjutnya adalah menerjemahkan ke dalam bahasa inggris. Proses terjemahan harus dikerjakan oleh penerjemah tersumpah. Setelah itu, kemudian hasil terjemahan tersebut dilegalisir di Kemenkumham (Kehakiman) untuk dinyatakan keabsahannya dan kebenaran terjemahannya dengan dokumen asli.
Legalisir Kemenkumham (Kehakiman) sudah berhasil langkah berikutnya adalah legalisir di Kemenlu (Deplu) persis untuk dinyatakan keabsahan dan keasliannya. Dengan demikian demikian dokumen terjemahan Anda akan dibubuhi cap basah oleh Kemenkumham dan Kemenlu. Setelah kedua tahap tersebut selesai, dokumen terjemahan sekaligus melampirkan versi bahasa indonesianya, diajukan ke Kedutaan Inggris. Di sini dokumen anda akan diperiksa kembali untuk menghindari bahwa dokumen tersebut ASPAL alias palsu.
Biaya jasa legalisasi dokumen dihitung berdasarkan jumlah dokumen, bukan jumlah halaman. Berikut akan kami jelaskan harga jasa legalitas dokumen
[ninja_tables id=”204″]
Harga tersebut di atas adalah tarif dasar yang dikenakan oleh Kedutaan Besar, belum termasuk biaya transportasi dan akomodasi serta PPN 10%
Proses Legalisasi dikerjakan selama
KEMENKUMHAM : 4 hari (standard) dan 2 hari (ekspress)
KEMENLU : 4 hari (standard) dan 2 hari (ekspress)
KEDUTAAN : 6 hari (standard) dan 4 hari (ekspress)
Biaya layanan ekpress ditentukan 2 kali lipat dari tarif standard.